Polda Jateng Ungkap Jaringan Sumur Minyak Ilegal di Hutan Blora

    Polda Jateng Ungkap Jaringan Sumur Minyak Ilegal di Hutan Blora

    SEMARANG - Dalam sebuah operasi yang mengungkap praktik terlarang, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan pengeboran sumur minyak ilegal yang beroperasi di kawasan hutan milik Perhutani, Kabupaten Blora. Penindakan ini menyasar tiga lokasi berbeda yang diduga telah dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal selama kurang lebih tiga bulan.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, membeberkan kronologi pengungkapan ini di Semarang pada Selasa (14/04/2026). Ia menjelaskan bahwa operasi penertiban berlangsung antara bulan Maret hingga April 2026, menyasar area yang seharusnya dilindungi.

    Ketiga sumur minyak ilegal tersebut teridentifikasi berada di Kecamatan Kunduran dan Japah, Kabupaten Blora. Lokasi yang dipilih secara strategis ini ternyata berada di dalam kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani, menambah kerumitan pada kasus ini.

    Penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian tidak hanya mengamankan lokasi, tetapi juga telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini diduga kuat berperan sebagai pengelola sekaligus pemodal utama di balik operasional sumur-sumur minyak ilegal tersebut. Identitas para tersangka yang diamankan adalah S (50) warga Kabupaten Blora, serta B (34) dan K (51) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Rembang.

    "Ketiga sumur tersebut berada di lahan Perhutani dan dikelola secara ilegal, " tegas Djoko Julianto, mengonfirmasi temuan timnya.

    Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antaranya adalah menara rig beserta mesin pompa yang digunakan untuk aktivitas pengeboran, puluhan pipa besi dengan berbagai ukuran, serta minyak mentah yang telah berhasil dipompa dan ditampung dalam sejumlah kempu (wadah penampungan). Beruntung, minyak mentah yang telah terkumpul ini belum sempat diperjualbelikan oleh para pelaku.

    Djoko Julianto menekankan bahwa praktik pengeboran tradisional yang dilakukan secara ilegal ini menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitarnya. Dampak buruknya bisa sangat luas, mulai dari pencemaran tanah hingga potensi kecelakaan kerja.

    Atas perbuatannya yang melanggar hukum, para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku diharapkan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kembali kasus serupa di masa mendatang. (PERS) 

    sumur minyak ilegal polda jateng blora perhutani kejahatan lingkungan penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Aboe Bakar Akui Pengawasan Lapas Bangli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rutan Blora Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial
    Polda Jateng Ungkap Jaringan Sumur Minyak Ilegal di Hutan Blora
    Sinkronisasi Implementasi KUHP dan Penguatan Program Ketahanan Pangan, Lapas Slawi Dukung Pembentukan Bapas di Kabupaten Tegal
    Semangat Gotong Royong Warga  Warnai Pemasangan Bis Beton Jembatan Garuda Desa Burikan
    Kenaikan Pangkat Pegawai Lapas Slawi: Momentum Bangkitkan Semangat, Integritas, dan Profesionalisme

    Ikuti Kami